Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Rahmad, pengedar sabu yang ditangkap Polsek Kedaton, mengakui bahwa tersangka Okta dan Ahmad adalah orang suruhannya.
Rahmad mengatakan, ia menyuruh kedua temannya itu mengantarkan sabu kepada pemesan.
Rahmad mengatakan, menjual satu paket sabu seharga Rp 100 ribu.
"Dari setiap transaksi Rp 100 ribu itu, mereka (Ahmad dan Okta) saya kasih upah Rp 20 ribu dan gratis pakai sabu," kata dia, Jumat (29/1/2016).
Rahmad mengutarakan, terjun ke bisnis terlarang ini karena butuh uang.
Ia mengatakan, baru membeli rumah secara kredit.
"Uang hasil jual narkoba untuk bayar rumah," tutur Rahmad.
Okta dan Ahmad mengakui mendapat upah sabu gratis setiap berhasil mengantarkan sabu ke pemesan.
Okta menuturkan, ia sudah mengantarkan tiga paket sabu milik Rahmad ke pemesan.
Setiap paketnya, ujar Okta, seharga Rp 100 ribu. Pada pengantaran keempat kalinya, Okta dan Ahmad tak berhasil. Mereka keburu tertangkap oleh Polsek Kedaton.(*)