Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Badan Kemanan Laut (Bakamla) telah menangkap kapal tongkang bermuatan biji kelapa sawit (kernel) sebanyak 1.700 meter kubik yang berjalan dari arah Sungai Guntung menuju Balawan, Kepulauan Riau, Jumat (29/1) lalu.
Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla, Joko Triwanto menjelaskan kapal tongkang tersebut ditarik dengan satu unit Tugboat yang tidak memiliki izin.
"Jadi, kami telah menangkap satu unit Tongkang dan Tugboat setelah kami intai mereka selama satu bulan karena beroperasi terlalu sering disana dan kami curiga," jelasnya di Kantor Bakamla, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Ditangkapnya kapal tongkang bernama RM rubi membawa biji sawit berlayar dari sungai di Riau daratan dengan tujuan Belawan telah menyalahi UU Pelayaran dengan hukuman penjara tiga tahun atau denda sebanyak Rp. 400 juta.
Joko juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 60 izin dari kapal-kapal yang dicurigai tidak memiliki izin lengkap di perairan Indonesia dan beberapa kapal lain yang sering terlihat melintas di perbatasan.
"Gelar operasi akan terus kami jalankan guna menjamin keamanan laut Indonesia. Kami juga akan menerapkan sistem satelit jarak jauh yang kami miliki sehingga kenakalan kapal-kapal itu bisa segera kami atasi," tambahnya.