News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadisdik Sumut Tersangka Korupsi di SMKN Binaan Sudah 10 Tahun Mengidap Sakit Gula

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wartawan menunggu pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Masri di Kejari Medan, Rabu (21/1/2016)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Saat datang ke Kejari Medan, lelaki yang rambutnya mulai ubanan ini tampak didampingi sang istri.

Ketika diwawancarai sejumlah wartawan, istri Masri yang mengenakan hijab warna hijau mengaku suaminya itu tengah sakit. Menurut istrinya, Masri mengidap sakit gula.

"Bapak lagi sakit. Dia sakit gula," kata istrinya tanpa mau menyebutkan namanya, Kamis (4/2/2016).

Menurut istri Masri, suaminya itu sakit gula sudah lama. Ia mengatakan, penyakit gula yang diidap Masri hampir 10 tahun belakangan ini, dan membuat tubuh suaminya semakin kurus.

"Iya, bapak memang agak kurusan," kata istri Masri yang saat diwawancarai duduk di lantai dua Kejari Medan.

Ketika hendak ditanya lebih lanjut soal kondisi suaminya, istri Masri terlihat mengangkat telepon.

Ia kemudian pergi dan turun meninggalkan lantai dua Kejari Medan.

Di kantor Kejari Medan, Masri yang sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan masuk ke salah satu ruangan penyidik.

Sayangnya, pihak Kejari Medan tidak memperkenankan awak media untuk melihat dan mengambil gambar wajah tersangka korupsi ini.

Hingga saat ini, Masri masih diperiksa di Kejari Medan.

Penetapan Masri sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang telah ditahan oleh pihak Penyidik Kejari Medan pada 30 November 2015.

Keduanya yakni MR selaku Kepala Sekolah SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara sekaligus PPK (pejabat pembuat komitmen) dan R selaku PPK (pejabat pembuat komitmen).(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini