Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan data kependudukan di Singkawang, seperti KTP mencapai 20 hari.
Sementara, di sisi lain pemohon perharinya bisa mencapai lebih dari 200 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Singkawang, Zulhiar menuturkan ketetapan SOP tidak terlepas dari minimnya ketersediaan blanko.
"Kalau urusan blanko segala macam ini langsung dari pusat, tidak boleh lewat APBD ," kata Zulhiar, Kamis (4/2/2016).
Kata Zulhiar, Dinas yang ia pimpin memang seringkali menjadi sasaran keluhan hingga makian masyarakat, namun kinerja mereka tergantung dari kinerja pihak lain juga.
"Kalau blanko tidak datang, contoh 2015 kemarin dari pusat baru datang lewat pertengahan tahun, bagaimana kita bikinkan orang kan tidak bisa," katanya.
"Saya cuma berharap jika kemarin orang marah 10, perlahan berkurang jadi delapan atau tujuh marahnya, kami bersyukur," katanya.
Kalau SOP diperingkas waktunya, kata dia sangat tidak memungkinkan. "Blanko kita terbatas dan memang dibatasi dari pusat, alat cetak cuma satu, bisa-bisa game over," katanya.
Zulhiar menuturkan, tidak menutup kemungkinan memang terjadi istilah 'main samping' di jajarannya.
Ia berharap warga juga tidak menawarkan sesuatu kepada jajarannya guna mempercepat proses pengurusan data-data kependudukan.
"Janganlah muncul 'Anda perlu waktu kami perlu uang', karena kalau saya berkas apapun di meja kalau lengkap dan valid saya langsung tanda tangani, ikuti prosedur saja," katanya.
Ia juga menyampaikan agar warga yang sudah mengurus KTP atau data kependudukan lainnya untuk mengambil sesuai jadwal.
"Ada itu yang sudah jadi dan diberi jadwal tapi tidak datang-datang ngambil, nanti betumpuk-tumpuk segera ambil," pungkasnya.(*)