Laporan Wartawan, Irwan Syairwan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terdakwa Septi Handayani (34) menangis terisak-isak dan tetap merasa tak bersalah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (4/2/2016).
Perempuan cantik itu terbukti menipu suami sirinya, SM (46).
Kendati demikian, alih-alih langsung nyatakan banding, terdakwa Septi malah memilih pikir-pikir untuk menanggapi amar putusan tersebut.
Memakai jilbab abu-abu yang kemudian dicopot saat sidang usai, Septi langsung terisak ketika ketua majelis hakim, Endang Sri Widayati, menyatakan dia bersalah dan dihukum 1,5 tahun dipotong masa tahanan.
Warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu terus menangis hingga pembacaan amar putusan selesai.
Saat Hakim Endang bertanya tanggapannya, Septi memberi jeda beberapa saat, kemudian mengatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar Septi.
Namun, usai mengatakan pikir-pikir, tangisan yang tadinya mengiringi pembacaan amar putusan langsung berhenti.
Saat akan dimintai keterangan di ruang tahanan PN, Septi memilih bersembunyi dan enggan melihat kedatangan wartawan.
"Saya tidak bersalah," teriaknya kepada wartawan yang kemudian menyembunyikan wajahnya dengan jilbab yang sudah dicopotnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wahyu Dwi Prasetyo, pun menanggapi putusan tersebut dengan pikir-pikir. Sebab, putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, 2 tahun.
"Kami pikir-pikir, untuk menimbang kembali karena tidak sesuai tuntutan," tandasnya.
Pengacara korban SM, Hartoyo, menghormati putusan tersebut, meski menginginkan Septi dihukum maksimal.