Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Polisi menangkap seorang pengedar obat jenis Tradosik Tramadol HCL 2mg jenis injeksi ilegal.
Pengedar obat ilegal yang belakangan diketahui berinisial OAK (23) itu mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat.
Selain itu, warga Link Sukarame RT 4/13 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Adapun OAK ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Banjar mendapatkan laporan mengenai peredaran obat ilegal tersebut.
"Tersangka ditangkap di kamar indekosnya di Link Tanjung Sukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Sabtu 6 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).
Petugas, kata Sulistyo, menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol obat jenis Tradosik Tramadol HCL 2mg ukuran kecil yang sudah digunakan.
Selain itu, ditemukan juga satu botol obat Tradosik Tramadol HCL 2mg jenis injeksi ukuran kecil masih tersegel dan delapan buah alat suntikan ukuran sedang.
"Tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Sulistyo.
Adapun tersangka dikenakan pasal yang dilanggar pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cis)