Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea menyebut ada sekitar 51 bukti dan petunjuk yang mengarah kepada Margriet C Megawe.
51 bukti dan petunjuk itu, dipastikannya bisa untuk menjebloskan Margriet ke tahanan dan diganjar hukuman seumur hidup.
"Untuk pledoi kami sudah siap. Tapi, inti pokoknya adalah kami menemukan 51 bukti dan petunjuk yang semuanya mengarah kepada Margriet," ujar Hotman, Selasa (16/2/2016), ditemui sebelum sidang di depan ruang sidang Cakra.
Hotman meyakini dia sudah sangat yakin Margriet kena pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan tuntutan seumur hidup.
Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dengan adanya 31 luka di tubuh Engeline. Dan luka itu ditengarai tidak terjadi pada 16 Mei 2015 lalu--seperti dalam fakta persidangan bahwa Engeline diketahui dibunuh pada saat itu.
"Ada tujuh gigi Engeline dilepas paksa dengan kekerasan. Jika pada 16 Mei, tidak mungkin seorang majikan tidak mengetahui hal itu. Pastinya ketahuan, dong. Belum lagi, 20 luka lainnya. Jadi 51 bukti tidak bisa terlepas dari Margriet," ujarnya. (ang)