News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Jombang Bakal Insyafkan Pria Mengaku Nabi Isa Kekasih Allah

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri: Jari bin Supardi, warga Kabuh, Jombang, yang mengaku menerima wahyu sebagai tanda akhir zaman. Kanan: Pintu gerbang PP Kahuripan Ash-Shiroth

Laporan Wartawan Surya, Sutono

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Majelis Ulama Indonesia Jombang secepatnya akan mengklarifikasi Jari bin Supardi (44) yang mengklaim mendapat wayu dari Allah SWT.

Warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh ini belakangan bikin heboh. Ia mengaku menerima wahyu sebagai perintah untuk menjadi tanda akhir zaman, yang diyakini sebagai turunnya Nabi Isa di muka bumi.

Jari mengaku bergelar Isa Habibullah alias Isa kekasih Allah. Gelar Isa Habibullah ini untuk membedakan Isa Almasih yang hidup sebelum masa Nabi Muhammad.

Sekretaris MUI Jombang, KH Junaidi Hidayat, mengatakan Jari memang mengaku menerima wahyu dan kemudian menyebarkannya. Hal tersebut jelas kebohongan dan sesat.

Menurut dia, zaman sekarang sudah tidak ada orang yang menerima wahyu dari Allah. Karena yang terakhir kali menerima wahyu dari Allah adalah Nabi Muhammad.

"Setelah itu tidak ada wahyu dari Allah. Kalau ada yang mengaku menerima wahyu itu kebohongan besar. Apalagi dia memosisikan sebagai Nabi Isa," terang Junaidi, Rabu (17/2/2016).

Junaidi menambahkan, memang ada dalil yang menyebut Nabi Isa Almasih akan turun ke bumi pada akhir zaman. Turunnya Nabi Isa untuk menyempurnakan syariat Nabi Muhammad SAW.

"Tentu ada kualifikasi dan ketentuan sesuai agama. Bukan lalu sembarang orang bisa mengklaim sebagai Nabi Isa," tutur pengasuh Pondok Pesantren Alaqobah, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.

Terkait kewajiban bagi pengikut Jari untuk membaca kalimat syahadat yang sudah ditambah kalimat tertentu, Junaidi menyebut itu sebagai bentuk kemurtadan.

"Dalam ajaran Islam, syahadat itu merupakan sesuatu yang 'nash', yang sudah pasti, tidak boleh ditambah dan dikurangi. Jika ada yang menambah atau mengurangi itu bentuk kekufuran atau murtad," beber mantan anggota DPRD Jombang itu.

MUI Jombang akan mengklarifikasi Jari sambil berkoordinasi dengan pihak terkait seperti polisi dan pemerintah setempat.

"Kalau ada unsur pidananya, tentu polisi yang lebih berwenang di sini," tutur Junaidi.

Setelah klarifikasi, sambung Junaidi, MUI Jombang akan mengeluarkan rekomendasi atau fatwa untuk menjadi pedoman pihak-pihak terkait.

Disinggung bagaimana nasib sekitar 100 orang pengikut Jari jika ajarannya dinilai sesat, Junaidi menyatakan, mereka akan diluruskan sesuai ajaran agama Islam yang benar.

"MUI akan menangani hal itu. Ini mirip seperti kasus Gafatar belum lama ini. Adalah kewajiban kita untuk meluruskan yang sesat," kata Junaidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini