Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bandar Lampung, Gusti melaporkan kasus yang membelitnya di hadapan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (18/2/2016).
Gusti menjadi tersangka kasus pencabulan setelah dilaporkan terapis City Spa.
Gusti tidak terima dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena pencabulan itu dilakukan karena disuruh komandannya Kepala Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden dan rekan-rekannya lain yang terlibat.
Gusti menuturkan, pencabulan yang ia lakukan adalah sebuah rekayasa.
Gusti mengutarakan, diperintahkan Kepala Badan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden untuk selidiki City Spa.
Menurut Gusti, komandannya itu memberikan uang Rp 750 ribu ke dirinya untuk membayar terapis agar mau telanjang.
November 2015, Gusti bersama tiga rekannya menuju City Spa.
Gusti masuk ke City Spa menyamar sebagai pengunjung.
Sedangkan rekan Gusti lainnya menunggu di luar.
Menurut Gusti, rekannya itu meminta Gusti mengabari dirinya apabila terapis sudah telanjang.
Ketika Gusti masuk ke ruangan bersama terapis, Gusti meminta terapis telanjang.
"Saya mengirimkan pesan singkat ke temannya sesama Pol PP, Budi dan Asrin, bahwa terapis sudah telanjang," kata Gusti.
Datanglah tim dari Pol PP menggerebek City Spa.
Gusti dibawa ke kantor Pol PP berpura-pura sebagai pengunjung yang digerebek agar bisa diwawancarai wartawan.
Terapis itu melaporkan Gusti ke polisi karena kasus pencabulan.
Polisi menangkap Gusti.
Menurut kuasa hukum Gusti, berkas perkara kliennya masih dilengkapi penyidik.
Salah satu petunjuk jaksa, kata dia, supaya rekan Gusti dan komandannya yang menyuruh dimasukkan dalam berkas sebagai tersangka.
"Kami meminta komandan dan rekan Gusti juga terlibat," katanya.