News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik 10 Ton Monzite Diamankan

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Dit Polair Polda Kep Bangka Belitung berhasil mengamankan pemilik 10 ton monazite yang diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung AKBP Abdul mun'im Minggu (21/2/2016) pemilik 10 ton monazite Samsul Arifin diamankan dikediamannya di Sungailiat

"Jadi dengan diamankannya pemilik 10 ton monazite ada dua orang tersangka sebeluymnya diamankan supir truk yang membawa monazite," kata AKBP Abdul Mun'im

Seperti diketahui jajaran Dit Polair Polda Babel dipimpin AKP Marpaung mengamankan satu unit truck BG 8781 UD di Pelabuhan Pangkalbalam 16 Februari 2016 lalu.

Truck bermuatan monazite sebanyak 200 kampil seberat total 10 ton tanpa dilengkapi surat-surat.

Selanjutnya barang bukti truck dan muatannya serta Suprapto supit diamankan ke Mako Dit Polair Polda Babel.

Rencananya monazite tersebut akan dibawa menuju Jakarta melalui Pelabuhan Pangkal Balam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yaitu Suprapto (sopir) dan Samsul Arifin (pemilik monazite) dan setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Ditpolair Polda Kep. Bangka Belitung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Suprapto dan tersangka Samsul Arifin di Ruang Tahanan Ditpolair Polda Kep. Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang disita oleh penyidik Ditpolair Polda Kep. Babel dalam kasus illegal mining ini berupa
1 (satu) unit truk Toyota dyna warna merah BG 8781 UD,

Monazite illegal sebanyak kurang lebih 200 karung dan 30 koli karung bekas sebagai penutup muatan supaya tidak kelihatan nampak sekali isi muatannya.

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bunyinya “Setiap Orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)," kata AKBP Abdul Mun'I'm.
Caption truck bermuatan monazite yang diamankan Dit Polair Polda Babel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini