News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Hotma Cs Serahkan Bukti Video Agus Tay Dalam Sidang Duplik

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, dalam sidang lanjutan atau Duplik tanggapan atas pembacaan replik JPU menghadirkan sebuah video, Senin (22/2/2016). Dalam video itu, pihak kuasa hukum memberikan sebuah video dalam kesaksian Agus Tay Handmay. Dalam video itu agus menggunakan baju berwarna hijau kecokelatan didampingi oleh Eric Sihombing kuasa hukumnya.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Tim Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, dalam sidang lanjutan atau Duplik tanggapan atas pembacaan replik JPU menghadirkan sebuah video.

Dalam video itu, pihak kuasa hukum memberikan sebuah video dalam kesaksian Agus Tay Handa May. Dalam video itu Agus menggunakan baju berwarna hijau kecokelatan didampingi oleh Eric Sihombing kuasa hukumnya.

"‎Kami menghadirkan sebuah video yang bahwasanya Agus mengaku dengan jujur dan berterus terang tanpa tekanan dan paksaan, didampingi pihak kuasa hukum. Dan Agus mengakui perbuatannya," ucap Kuasa Hukum Margriet Aldres Napitupulu, Senin (22/2/2016).

Menurut Aldres, ‎ dalam video itu pihak kuasa hukum memberikan keterangan bahwa dalam hal ini Agus memberikan kesaksian‎ mengenai bagaimana pemerkosaan dan pembunuhan dilakukan.

"Itulah yang menyebabkan pertentangan antara keterangan Agus adalah kebohongan besar. Agus mengaku melakukan pencabulan dan pembunuhan, mengakui mencabuli dalam BAP, bukan karena takut atau tekanan pada polisi. Agus mengakui dengan jujur perbuatannya," pungkasnya.

Dan antara video ini, bertentangan dengan keterangan Agus pada sidang 21 Desember silam, yang mengaku mengikuti perintah terdakwa membungkus dan menguburkan dan ada perintah-perintah yang ditolak.

"Antara menguburkan dan antara yang ditolak itu cukup aneh dan bertentangan," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini