Laporan Wartawan Serambi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (23/2/2016) siang resmi memulangkan (deportasi) Kevin Marlowe Diamon (33), seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya menuju Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pemulangan pria kelahiran New Jersey, 16 September 1983 itu dilakukan setelah pria yang selama ini menetap di Kabupaten Simeulue itu diduga melanggar izin tinggal serta bekerja di kawasan ini sejak tahun 2009.
"Dia (Kevin) kita pulangkan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena yang bersangkutan juga membuka perusahaan tanpa izin dari pemerintah," kata Taufik, Kasi Pencegahan pada Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat kepada sejumlah wartawan di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya. (*)