Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai tidakan kepolisian di markas Baladika pada 17 Desember 2015 bertindak di luar prosedur dan membuat warga trauma.
Mereka berdialog dengan warga yang tinggal di markas Baladika yang sempat disisir polisi untuk menindaklanjuti laporan ormas Baladika ke Komnas HAM beberapa waktu lalu, menyikapi perlakukan polisi.
"Polisi sudah melakukan tindakan atau proses di luar hukum, dan itu disaksikan masyarakat sendiri di sekitar sini (markas Baladika). Kalau sesuai proses hukum yang berlaku, tentunya tidak mungkin melakukan tindakan kekerasan itu," ujar anggota Komnas HAM, Siane Indriani, Selasa (23/2/2016).
Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM itu menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan beberapa bukti kekerasan yang dilakukan polisi.
Kekerasan tersebut meliputi gambar hingga foto kejadian. Selain itu, keterangan saksi dan korban juga adalah bukti kekerasan polisi dan apa yang dilakukan Komnas HAM untuk menegakkan keadilan.
"Karena tidak mungkin lagi melakukan olah TKP, kami akan bertemu dengan Kapolda. Kami akan pertanyakan apa alasannya," sambung Siane.
Komnas HAM menilai Polda Bali sudah melangga posedur dan HAM. Dalam menindak, seharusnya polisi berlaku bijaksana, tidak mengedepankan kekerasan. Apalagi, para anggota Baladika tidak melawan.
"Terlepas mereka preman atau tidak, cara yang digunakan sudah salah. Potensi konflik di sini cukup besar. Maka kami datang supaya tidak ada konflik lagi. Ini harus dihentikan. Biar saja ini ditempuh jalur hukum dan akan terus kami kawal," imbuh dia.
Empat perwakilan Komnas HAM siang tadi berdialog dengan sejumlah warga dan 36 anggota Baladika Bali yang menjadi korban kekerasan pihak kepolisian di markas Baladika, Ubung Kaja, Denpasar Utara.