News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkicau Ridwan Kamil Soal Kronologis Penolakan Pemkot Surabaya

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mencuitkan kronologi penolakan Pemkot Surabaya atas kunjungan kerja Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Kamis (25/2/2016).

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti apa duduk persoalan Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial, ditolak saat kunjungan kerja ke Pemkot Surabaya, sehingga Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sampai berkicau di Twitter.

Teka-teki itu terjawab ketika pria yang akrab disapa Kang Emil itu memberikan kronologis soal penolakan. Lagi-lagi Kang Emil memberikan penjelasannya di jagad Twitter lewat akun @ridwankamil.

"Terlampir kronologis. Tidak mungkin datang tanpa konfirmasi, logika sederhana. Semoga tidak terjadi lagi. Surabaya-Bandung itu bersaudaara," begitu kata Kang Emil mengawali cuitannya soal sikap Pemkot Surabaya, Kamis (25/2/2016).

Berikut kronologis yang diunggah Kang Emil lewat sebuah foto bertuliskan, "Kronologis Kunjungan Kerja ke Kota Surabaya."

Senin, 15 Februari 2016

Surat Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor 090/505-Disyanjak tanggal 15 Februari 2016 Perihal Kunjunang Kerja dikirimlan via email diterima oleh sdr. Angga, pelaksana pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.

Rabu, 17 Februari 2016

Diterima informasi melalui telepon sdr. Sigit Kepala Seksi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya bahwa pada prinsipnya kunjungan kerja dapat diterima.

Kamis, 18 Februari 2016

Rombongan sebanyak 10 (sepuluh) orang dipimpin oleh Bapak Wakil Wali Kota Bandung berangkat menuju Surabaya.

Jumat 19 Februari 2016

Perwakilan rombongan melakukan koordinasi pendahuluan kepada Pemerintah Kota Surabaya diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol.

Diperoleh informasi sebagai berikut: a. Surat permohonan kunjungan kerja telah diterima dan didisposisi oleh Wali Kota Surabaya dengan isi disposisi: UMP; b. Pejabat Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menindaklanjuti disposisi sebagaimana dimaksud untuk menerima rombongan kunjungan kerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini