News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Komentar Pedas di FB, Pasutri Ini Terancam Dibui

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pria berinisial NP dan istrinya  MC harus berurusan dengan pihak kepolisian, gara-gara memberi komentar buruk pada akun media sosial milik temannya.

Pasutri asal Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur ini kini harus mendekap di balik jeruji besi.

Keduanya diamankan pihak kepolisian Polsekta Pasar, Kamis kemarin usai memberi kesaksian di Pengadilan Negri Jambi dalam kasus penganiayaan.

Kapolsek Pasar Kota Jambi melalui Kanit Reskrim Iptu Dimas Arki mengatakan, kedua pasangan suami istri ini dilaporkan atas kasus penghinaan di media sosial milik temannya sendiri berinisial YS.

Korban yang merasa tak terima dengan komentar kedua pasangan suami istri ini kemudian melaporkan ke Polsekta Pasar.

"Pelapor mempunyai usaha salon dan terlapor mengkomentari usahanya di Facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor, " kata Dimas, saat ditemui Jum'at (26/2/2016). 

Kasus penghinaan ini terjadi pafa tahun 2015 lalu. Pihak kepolisian baru mengamankan keduanya setelah  mengumpulkan sejumlah bukti atas laporan korban terhadap pasangan pasutri ini.

"Bukti kita sudah lengkap.  Handphone tersangka sudah kita sita dan kita koordinasi dengan Dinas Kominfo Jakarta.  Selain itu beberapa saksi ahli juga sudah kita datangi, " Kata Kanit Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya pihak kepolisian mendapati lima komentar yang di tuding menjelek-jelekkan usaha salon yang di promosikan korban di Akun Facebooknya.

Saat dikonfirmasi, baik NP maupun istrinya MC enggan berkomentar kepada awak media. Bahkan beberapa pertanyaan dari awak media tak digubris pasangan suami istri ini.

Keduanya kini dijerat dengan UU no 11 tahun 2008, pasal 27 ayat (3) tentang informasi transaksi elektronik.

Keduanya diancam dengan hukuman enam tahun penjara atau dendan satu milyar rupiah.

"Keduanya sudah kita amankan, kasusnya masih kita kembangkan,"pungkas Iptu Dimas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini