Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah dinyatakan P21, Wardiaman Zebua pelaku pembunuhan Dian Milenia (16) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Batam, Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelimpahan tersebut juga disertai dengan berkas dan barang bukti.
Pantauan Tribun Batam (Tribunnews.com Network) di lapangan, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam.
Saat pelimpahan, Wardiaman juga didampingi penasehat hukumnya Utusan Sarumaha.
Selama hampir dua jam, penyerahan tersangka dan barang bukti masih berlangsung di ruangan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian warga Batam selama ini. Tak heran, puluhan wartawan berkumpul di Kejari Batam semenjak pagi untuk menunggu kedatangan Wardiaman.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Fuadi mengatakan berkas tersangka pembunuhan Dian Milenia Tresna Afifa alias Nia, sudah masuk tahap dua atau P21.
"Saat ini kita masih melakukan penyerahan barang bukti dan barang milik tersangka dari penyidik Polresta Barelang ke Kejari Batam," katanya.
Menurutnya, setelah dilimpahkan untuk kedua kalinya dan P19 sudah terpenuhi, berkas setera diperiksa dan sudah memenuhi kelengkapannya.
Kejari Batam akan melanjutkan tahap pemeriksaan tersangka dan pelimpahan alat-alat bukti, atau tahap dua. (Koe)