Karena kasus kekerasan terhadap anak kini di Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat. Hukum tegas dan optimal harus menjadi putusan yang diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mereka yang punya potensi melakukan hal yang sama.
Kata Kak Seto, salau hukuman mati bisa diterapkan bagi mereka pelaku dan pengedar narkoba di Indonesia, kenapa hukuman mati juga tidak diterapkan bagi pelaku kekerasan terhadap anak-anak.
"Bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba, yang juga dihukum mati," katanya.
Sementara itu, ibu kandung Engeline, Hamidah tak terima dengan putusan hakim yang mengganjar Margriet seumur hidup.
Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya usai dilahirkan.
"Saya meminta hukuman mati, hukuman seumur hidup itu tidak sesuai," ucapnya, Senin (29/2/2016).
Saking tak terimanya, Hamidah berujar jika hukuman seumur hidup itu sama saja tidak setimpal dengan kejahatan Margriet.