News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kak Seto: Hukuman Mati Harus Diberikan ke Margriet

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margriet Megawe jalani sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).

Karena kasus kekerasan terhadap anak kini di Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat. Hukum tegas dan optimal harus menjadi putusan yang diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mereka yang punya potensi melakukan hal yang sama.

Kata Kak Seto, salau hukuman mati bisa diterapkan bagi mereka pelaku dan pengedar narkoba di Indonesia, kenapa hukuman mati juga tidak diterapkan bagi pelaku kekerasan terhadap anak-anak.

"Bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba, yang juga dihukum mati," katanya.

Sementara itu, ibu kandung Engeline, Hamidah tak terima dengan putusan hakim yang mengganjar Margriet seumur hidup.

Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya usai dilahirkan.

"Saya meminta hukuman mati, hukuman seumur hidup ‎itu tidak sesuai," ucapnya, Senin (29/2/2016).

Saking tak terimanya, Hamidah berujar jika hukuman seumur hidup itu sama saja tidak setimpal dengan kejahatan Margriet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini