Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, tersangka pembunuh bayi kembar bernama Fredi alias Ali (30) ternyata sempat memecat pembantunya bernama Tuminah.
Wanita paruh baya yang sudah lama bekerja dengan tersangka ini dipecat karena sempat berusaha melarang tersangka memukuli kedua bayi kembarnya bernama Raiden dan Jaiden.
"Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara tersangka dengan Tuminah, pembantunya. Ibu Tuminah ini melarang tersangka memukul bayinya," ungkap Mardiaz, Selasa (1/3/2016).
Karena kesal, tersangka Fredi kemudian memecat Tuminah. Pembantu rumahtangga itupun kemudian memutuskan untuk melapor ke Polsekta Sunggal mengadukan perbuatan keji tersangka terhadap bayinya.
"Ibu Tuminah ini datang melapor ke Polsekta Sunggal. Ia mengatakan, ada kejadian penganiayaan terhadap bayi kembar," ungkap Mardiaz.
Mendapat laporan itu, tugas luar (TL) Polsekta Sunggal turun ke lokasi. Sayangnya, tersangka Fredi sempat melawan saat dibekuk.
"Ketika hendak diamankan, tersangka ini melawan. Ia kemudian menutup pintu rumahnya rapat-rapat," kata Mardiaz.
Karena sikap keras tersangka, polisi kemudian mendobrak paksa pintu rumah tersangka yang berada di Jl Pasar IV, Sunggal, Kecamatan Sunggal. Setelah itu, polisi langsung menggiring tersangka ke Polsekta Sunggal untuk dimintai keterangannya.(*)