Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, penganiayaan terhadap anak yang dilakukan pasangan suami istri Eko dan Sutriyah sudah tidak wajar.
Hari menuturkan, pasangan suami istri menganiaya anaknya hingga patah tulang dan tulang iga.
Eko adalah bapak tiri korban dan Sutriyah ibu kandung korban.
Korban masih berusia 11 tahun berjenis kelamin perempuan.
Menurut Hari, pasangan suami istri ini menganiaya memakai benda keras yang ada di rumah.
Seperti tang, jarum, gagang sapu, pisau dan lainnya.
Hari mengatakan, ibunya mencabut gigi anaknya pakai tang, menempelkan pisau yang dipanaskan pakai api ke kelamin korban lalu mengoleskan pakai balsem.
Tidak hanya itu, ibunya memukul pakai gagang sapu sampai patah, memukul pakai kursi plastik hingga patah.