Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ridwan (47), yang tercatat sebagai warga Jalan Cempaka Lorong Arena Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I harus tertunduk malu ketika diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Re Polresta Palembang.
Ia di gelandang ke Polresta Palembang karena kedapatan sebagai bandar bisnis judi toto gelap (togel), Senin (29/2/2016) malam yang lalu.
Menurut Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah akan ulah dari Ridwan tersebut.
Robert menambahkan, saat dilakukan penggerebekkan Ridwan tertangkap tangan tengah tengah merekap pasangan togel di handphone (hp)nya.
"Pelaku ini kita amankan saat ia tengah berada di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di parkiran kantor Pos Merdeka," katanya saat dikonfirmasi Tribunsumsel, Selasa (1/3/2016).
Bersama Ridwan ini turut pula diamankan barang bukti yang disita berupa satu buah hp dengan merk Nokia berwarna biru hitam yang merupakan untuk merekap pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 1.330.000, pena, dan sebuah kalkulator.
"Pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun," tegasnya.
Sementara Ridwan saat dibincangi membantah telah menjadi bandar togel. Menurutnya hp yang berisikan rekapan togel tersebut merupakan hp milik rekannya yang saat itu juga ada di daerah tersebut.
"Saya tidak tahu itu hp siapa, saya rasa itu hp teman saya. Tapi kalau uang tersebut memang uang saya," kilahnya.