Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring, pasangan suami isteri yang didakwa telah menjual bayi laki-lakinya seharga Rp11 juta kepada petugas Polsekta Delitua bungkam saat menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat diwawancarai Tribun, pasutri ini lebih memilih menutupi wajahnya dengan menggunakan kaos tahanan.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri SH, pasutri ini ditangkap bersama seorang bidan desa bernama Magdalena Sitepu.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
"Pada 29 September 2015 kemarin, petugas Polsekta Delitua mendapat informasi adanya penjualan bayi di seputaran Namorambe. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan," ungkap Yuni di hadapan majelis hakim Toto, Kamis (2/3/2016) sore.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menemui bidan Magdalena. Saat itu, Magdalena menyebut ada kenalannya yang hendak melahirikan.
"Dalam perjanjiannya, jika bayi itu berjenis kelamin perempuan akan dihargai Rp 15 juta. Namun, jika bayi itu berjenis kelamin laki-laki maka dihargai Rp11 juta," ungkap Yunitri.
Setelah sepakat, transaksi kemudian dilakukan di seputaran Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. Di sana, polisi memberikan bidan Magdalena uang Rp 1 juta. Sementara untuk kedua orangtua bayi, polisi memberi uang Rp 6 juta.
"Uang yang diberikan polisi bertahap. Sebagian uang digunakan untuk biaya melahirkan orangtua bayi," kata Yunitri.(*)