News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Foto Dua Kapal Nelayan Vietnam Berbendera Indonesia Diamankan Polisi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua kapal nelayan asal Vietnam berbendera Indonesia diamankan personel Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri di sekitar Pulau Sumpadi dan Kabupaten Sambas, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB

Kapal nelayan Vietnam tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal dan tanpa izin menangkap ikan di titik koordinat 02.34'420 U - 109.14'916" T

Wadir Dit Polair Polda Kalbar, AKBP Widihandoko, mengungkapkan penangkapan dua kapal asing tersebut berdasarkan informasi nelayan setempat yang melaporkan kepada pos polisi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Senin (29/2/2016).

"Dari informasi warga yang mengatakan ada banyak kapal asing di sana yang disampaikan nelayan dari Paloh. Kemudian kita koordinasi dengan Mabes Polri dan melakukan penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Pinguin 5011 yang di BKO kan di Polda Kalbar langsung menuju lokasi tersebut," ungkap Widihandoko di Mako Dit Polair Polda Kalbar, Kamis (3/3/2016).

Dua kapal yang ditangkap tersebut yakni KM Sinar-288/BV3240TS yang dinahkodai Ahung Van An, membawa 9 ABK, dan ditangkap di titik koordinat 02.34' 420" LU - 109 14' 916" BT‎.

Sementara KM Sinar-533/BV99253TS yang dinakhodai Tran Tien Dat membawa 16 ABK ditangkap di titik koordinat 02 44' 120" LU dan 109 12'485."

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa alat tangkap ikan yang dilarang menurut Undang-Undang Perikanan, yakni pukat jenis trowl.

Selain it, juga terdapat beberbagai jenis ikan hasil tangkapan sekitar 25 ton di KM Sinar 533 dan ikan campuran sekitar 15 ton di KM SINAR 288.

Untuk mengelabui petugas patroli maupun nelayan Indonesia, dua kapal nelayan Vietnam ini menggunakan nama dan bendera Indonesia.

"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Namun, ombak setingi tiga hingga empat meter cukup membuat kesulitan saat proses penangkapan tersebut," ujar Widihandoko.

Kedua kapal berikut seluruh ABK, lantas digiring menuju Mako Dit Polair Polda Kalbar. Petugas lalu mendata dan memeriksa kesehatan para ABK untuk mengantisipasi masuknya penyakit menular di wilayah Kalbar.

"Sesuai peraturan, mereka harus diperiksa kesehatan nya untuk mencegah penularan penyakit" terang Widihandoko.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85, 93 dab 97 Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan.

Nahkoda KM Sinar 533, Tran Tien Dat (22), mengatakan mereka berasal dari wilayah Pungtau, Vietnam. Saat memasuki perairan Indonesia, kapal yang berangkat dari daerah asal mereka berjumlah 16 kapal ikan.

"Semua ada 16 kapal dari Pungtau semua. Kata toke kalau pakai kapal ini bisa masuk perairan Indon (Indonesia, red)," ujar Tran, satu-satunya nelayan yang fasih berbahasa Melayu Malaysia.

Ayah satu anak ini sudah sembilan tahun menjadi nelayan, namun baru kali ini dipercaya menjadi nakhoda. Ia mendapatkan bendera Indonesia dari seorang WNI yang tinggal di tempat asal mereka.

"Saya baru jadi nahkoda di kapal ini. Sebelumnya kami masuk ke Indonesia, bos kami bayar 300 juta dolar Vietnam (Dong), di sana ada orang Indonesia yang meminta bayaran kalau mau ke sini. Bos saya yang urus, saya tidak tahu nama orangnya," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini