TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Pengadilan Negeri (PN) Sabang melakukan sita eksekusi penyegelan Bank Aceh Cabang Kota Sabang, Kamis (3/3/2016).
Penyegelan dan penyitaan aset itu sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu yang diberikan pihak PN kepada Bank Aceh tentang pengembalian tabungan pokok nasabah beserta bunganya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Prosesi penyegelan Bank Aceh Cabang Kota Sabang itu dilakukan oleh juru sita PN Sabang, Haris Silaban.
Penyegelan Bank Aceh Cabang Kota Sabang itu dikawal petugas polisi dan ikut disaksikan oleh penggugat (nasabah Bank Aceh), Syarifah Nurhayati bersama kuasa hukumnya penggugat Syamsul Rizal SH, Sekretaris Bank Aceh, Amal Hasan, serta belasan karyawati usaha dodol jahe.
Sebelum penyegelan bangunan gedung dua pintu berlantai dua di Jalan Perdagangan, Gampong Kota Barat, Kecamatan Suka Karya, Sabang itu terlebih dahulu juru sita membacakan berita acara penetapan sita eksekusi di ruang kerja Pimpinan Bank Aceh Cabang Sabang yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh juri sita, saksi, kepala desa setempat, dan termohon eksekusi (tereksekusi).
Kuasa hukum penggugat, Syamsul Rizal SH disela-sela kegiatan itu kepada wartawan mengatakan, gugatan itu didaftar tahun 2012 ke PN Sabang untuk menghukum Bank Aceh Cabang Sabang dan Bank Aceh pusat untuk membayar ketiga tabungannya senilai sebesar Rp 3.070.000.000 beserta bunga 6 persen pertahun sejak 5 Januari 2009 sampai dengan putusan itu dilaksanakan.
Perkara itu akhirnya sampai ketahap banding serta kasasi oleh tergugat ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap memenangkan penggugat sesuai dengan surat MA pada 24 Juni 2014 perkara Reg No.394 K/PDT/2014 dengan putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohonan (Kepala Bank Aceh Cabang Sabang dan 2 Direktur Utama Bank Aceh.
Berdasarkan putusan Kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut, maka penggugat memohon kepada Ketua PN Sabang untuk segera mengeksekusi putusan PN Sabang yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Selain bangunan Kantor Bank Aceh Cabang Sabang, sita eksekusi juga dilakukan di areal tanah seluar 5.500 meter milik Bank Aceh di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Penyegelan itu merupakan upaya hukum yang dilaksanakan sita eksekusi yang selanjutnya akan dilakukan perintah pengosongan yang kemudian pelelangan. Hasil pelelangan akan diserahkan oleh PN kepada penggugat sebagai pembayaran uang penggugat yang ada di Bank Aceh,”kata Syamsul Rizal SH.
Dalam putusan MA antara lain menyebutkan, bahwa penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, karena telah terjadi penarikan yang tidak sah yang dilakukan tergugat III, karena tandatangan yang tertera tidak cocok dengan tandatangan penggugat. Jumlah uang yang ditarik secara tidak sah oleh tergugat III Rp 3.070.000.000.
Sementara Sekretaris Bank Aceh Pusat, Amal Hasan, kepada Serambi mengatakan, peristiwa sita eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Sabang itu terpisah dan tidak ada kaitannya dengan operasional pelayanan Bank kepada nasabah. “Sita eksekusi itu tidak ada kaitanya dengan operasional pelayanan kepada nasabah. Karena itu, nasabah supaya tenang dan tidak perlu resah dan kami tetap melayani seperti biasa setiap hari kerja,”katanya.
Begitupun, pihaknya menyatakan tetap patuh dan taat pada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sampai menunggu adanya putusan peninjauan kembali (PK) yang sudah dilakukan. Sebab semua pihak mmpunyai hak hukum yang sama untuk mendapatkan keadilan.(serambi indonesia/az/mis)