Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia menyiapkan pengacara untuk mendampingi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersandung masalah hukum.
Upaya tersebut ditempuh menyusul banyaknya kasus-kasus hukum yang dihadapi para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di daerah Tawau.
"Kami telah menandatangani MoU dengan pengacara untuk mengurusi semua masalah WNI di sana," ujar Konsul RI pada KJRI Tawau, Sabah, Malaysia Muhammad Fatah.
Dia berpendapat, pengacara asal Malaysia yang disewa ini bisa diandalkan untuk membantu WNI yang bermasalah hukum.
Ada empat pengacara yang disewa dengan pendampingan kasus yang berbeda-beda masing-masing Hajjah Rizamah Binti Hj Mohd Said untuk urusan jenayah dan sipil, Mohd Fadlullah Zainal Abidin untuk urusan jenayah dan sipil, Roziella Binti Kurni untuk urusan sipil dan Hafidzah Binti Mohd Akram untuk urusan hartanah.
Tim pengacara yang diketuai Rizamah ini juga mengawal kasus-kasus penyalahgunaan barang-barang asal Malaysia seperti minyak goreng, tepung terigu dan gula pasir.
Fatah mengatakan, sejak tahun ini semua kasus yang melibatkan WNI di pengadilan akan mendapatkan pendampingan dari pengacara.
"Bisa dikatakan ini semacam bentuk perlindungan kita. Jadi kasus warga Indonesia akan diselesaikan mereka," ujarnya.