Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka Hendra Baittri
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi seksi wilayah II bersama Polres Tebo mengadakan operasi bersama menangkap penjual awetan satwa liar, pada Sabtu (5/3/2016).
Dalam operasi tertangkap penjual awetan harimau di Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan di SPBU kawasan Pagar Drum, Bungo.
Dari penangkapan penjualan awetan harimau, terungkap bahwa pemilik awetan tersebut adalah anggota dewan perwakilan rakyat.
Salah satu pelaku yang ditangkap yang merupakan warga Bungo biasanya berdagang dalam bidang otomotif. Dia mengaku diajak. Namun, dia juga mengaku dekat dengan pemilik awetan harimau.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, pemilik awetan ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan inisial HA.
BKSDA seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual awetan Harimau di Bungo, Jambi, pada Sabtu (5/3/2016).
Menurut pengakuan pelaku awetan itu sudah berumur 5 tahun. Awetan Harimau itu pun bentuknya terlihat sudah tidak mulus di beberapa bagian tubuhnya seperti kaki kiri belakang dan kepala. (*)