Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel menyerahkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang terlalu berlebihan terhadap kliennya, Margriet Megawe.
Memori banding Margriet yang segera disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bali menyertakan sejumlah pembelaan kuasa hukum, yakni melampirkan berita acara pemeriksaan pertama terpidana Agus Tay Handa May. Ini sebagai langkah untuk membantu majelis hakim di tingkat banding.
Anak buah Hotma, Dion Pongkor, menjelaskan sebenarnya hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak perlu memaksakan diri memakai petunjuk untuk menghakimi kliennya.
"Dalam persidangan itu yang tersaji adalah petunjuk-petunjuk, karena kurang terbukti. Kenapa susah-susah begitu," ucap Pongkor kepada wartawan pada Senin (14/3/2016).
Ia melanjutkan, seharusnya majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tak perlu memakai petunjuk, jika Agus sudah mengaku sebagai pembunuh. Apalagi terbukti lewat BAP dan video pertama pemeriksaan Agus.
"Hakim itu selalu menggunakan petunjuk. Padahal, sudah ada bukti jika Agus pelakunya. Itu yang akan kami ajukan untuk banding, nantinya," jelas dia.
Kuasa hukum beranggapan, hakim menggunakan petunjuk hanya membiaskan perkara. Karena, dalam sebuah petunjuk ada beberapa makna. Seperti halnya ketika Margriet melaporkan anaknya hilang, malah hakim menyebut itu adalah kepura-puraan.
"Memang salah ketika seorang Ibu melaporkan anaknya yang hilang? Nah itulah, kalau menggunakan petunjuk akan bias," sambung Pongkor.