Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ahmad alias Taufik, bandar narkoba yang ditangkap Polsek Panjang, mengaku selama ini memang menjadi pemasok narkoba di wilayah Panjang.
Ahmad mengatakan, biasanya pembeli barang haram itu hanya teman yang dikenal.
Ahmad membantah anggapan bahwa ialah yang memasok narkoba ke beberapa tempat hiburan di wilayah Panjang.
“Saya hanya jual ke teman-teman saja tidak jual ke tempat hiburan,” ujar pria yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan ini, Selasa (15/3/2016).
Ahmad menuturkan, mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari bandar lain bernama Tami, warga Sukaraja.
Biasanya Ahmad membeli sabu seharga Rp 5 juta dan ineks seharga Rp 1,5 juta. Keuntungan yang didapat dari menjual narkoba itu, menurut dia, Rp 200 ribu.
Tersangka lainnya yaitu Erwan mengatakan, membeli setengah gram sabu dari Ahmad seharga Rp 500 ribu.
Sabu itu ia pakai sendiri. Sedangkan untuk pil ekstasi yang dibeli Erwan dari Ahmad, rencananya akan dijual ke orang lain.
Petugas Polsek Panjang membekuk bandar narkoba bernama Ahmad alias Taufik (33).
Polisi menangkap Ahmad saat pesta sabu bersama temannya Erwan Prasetyo (23) di rumah Erwan di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Panjang Utara.