Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan anggota Brimob Binjai, Robi Darwis (28) sukses menjual pil ekstasi ke tempat hiburan malam di wilayah Kota Pekanbaru dengan mengaku sebagai orang dekat Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dengan modus seperti itu, Darwis meyakinkan konsumennya bahwa barang ilegal yang dijualnya dijamin aman.
Modus mencatut nama kasat itu pun akhirnya tercium oleh tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Untuk meringkusnya, anggota kemudian menyamar sebagai pembeli, pada Selasa (15/3/2016) dini hari tadi.
Pancingan polisi membuahkan hasil.
Darwis kemudian membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi di Jalan Tambusai, Pekanbaru.
Setelah dipastikan tersangka membawa barang bukti, polisi pun langsung meringkusnya.
Dari tangannya didapatkan 7 butir pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi kembali menyita 12 butir pil ekstasi di kosannya di Jalan Durian, Pekanbaru.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan, tersangka merupakan seorang pengedar.
Modusnya menjual pil ekstasi tersebut dengan mengaku sebagai orang dekat Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Tersangka kerap menjual nama saya untuk memuluskan aksinya. Pil ekstasi disebar ke tempat hiburan malam," terang Iwan.
Tersangka menurut Iwan, merupakan mantan anggota Brimob, Binjai.
Aktifitasnya sebagai pengedar selama ini memang sudah dintai sampai akhirnya dilakukan pengungkapan.