Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap Desiyani (35), istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS.
Petugas menangkap Desiyani di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (16/3/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap Desi, istri napi berinisial TS, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih plat BE 1427 CD.
Petugas menduga mobil tersebut berasal dari bisnis narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Ajun Komisaris Besar Abdul Haris mengatakan, jika memang terbukti mobil tersebut berasal dari bisnis narkoba, petugas akan menjerat Desi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Haris mengatakan, mobil tersebut dititipkan Desi di rumah temannya di daerah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Sedangkan kunci mobilnya, dititipkan Desi kepada istri sipir di salah satu lapas di Bandar Lampung.
Haris mengatakan, petugas akan mendalami hubungan istri sipir itu dengan Desi.
"Kami akan dalami kenapa kunci mobilnya bisa ada di istri sipir," kata Haris, Rabu (16/3/2016).
Desi ditangkap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus narkoba.