Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Licin seperti belut, begitu gambaran Yauelva Etliana atau Eva. Perempuan yang sudah dua tahun dicari-cari jaksa ini telah membobol Bank Jateng dalam kasus agunan fiktif. Nilainya Rp 39 miliar.
Eva harus sudah dipenjara sejak 2012 lalu. Tiap kali jaksa eksekutor memburunya, ia kabur. Jejak pelariannya terakhir di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namanya sudah berganti, termasuk dalam data KTP yang ia palsukan.
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan bantuan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Kejaksaan Agung, memburu Eva sampai ke Deli Serdang.
Yauelva Etliana atau Eva menutupi wajahnya menggunakan kerudung kuning saat tiba di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Rabu (16/3/2016). TRIBUN JATENG/M SOFRI KURNIAWAN
"(Deli Serdang) ini adalah lokasi persembunyiannya yang keenam. Dulu dia bersembunyi di Semarang, Kabupaten Semarang, Pati, Karimunjawa Jepara, Jakarta dan terakhir di Sumatera Utara. Petugas baru berhasil menangkapnya di lokasi keenam itu," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jacob Hendrik P, Rabu (16/3/2016) malam.
Petugas selalu gagal menangkap terpidana 15 tahun penjara itu. Setiap kali gagal ditangkap, Eva melarikan diri dan bersembunyi di kota lain hingga akhirnya tertangkap di Deli Serdang.
"Dia adalah buronan yang licin. Petugas Kejaksaan telah berulangkali melakukan penangkapan terhadap dirinya namun selalu gagal. Baru di Deli Serdang dia tertangkap," kata dia.
Tim Kejaksaan Negeri Semarang menjemput langsung Eva dari Kabupaten Deli Serdang kemarin. Eva bersama tim tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Selama di bandara, Eva tertunduk dan menekuk wajahnya di balik kerudung kuning yang ia bawa. Tak ada celah lensa kamera untuk menangkap wajahnya. Petugas segera memasukkan Eva ke dalam mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Bulu, dikawal polisi.
Minta Pekerjaan
Baru sehari hidup di bui, pembobol Bank Jateng itu memberanikan diri meminta pekerjaan kepada Kepala Lapas Wanita, Suprobowati.
Seorang penghuni Lapas Wanita Kelas IIA Bulu, Semarang, memanfaatkan wartel di dalam lapas, Selasa (11/2/2014). Fasilitas wartel memudahkan penghuni lapas untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya. (TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN)
"Tadi dia menemui saya. Dia minta diberi pekerjaan. Katanya, dia takut kalau menganggur dan berdiam diri di dalam penjara," kata Suprobowati saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (17/3/2016).
Ia belum mengabulkan permintaan Eva. Saat ini Direktur CV Enhat itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.
"Saat ini dia berada di sel khusus mapenalin. Dia akan seminggu di sana. Kita lihat dulu bagaimana hasilnya setelah keluar dari Mapenalin," kata Suprobowati.
Kondisi kesehatan Eva, Suprobowati menjelaskan, sehat, hanya tampak lesu. Secara fisik Eva terlihat sudah tua dan banyak kerutan di wajahnya.
"Hasil cek dokter, fisiknya tampak lesu, dan enggak segar lagi. Katanya dia sudah pasrah jalannya. Hanya itu tadi, dia minta diberi pekerjaan apa begitu," imbuh dia.
Suprobowati menyadari hukuman 15 tahun penjara memang cukup berat dan bakal dilalui Eva yang tampaknya terpukul. "Itu manusiawi. Lha, putusannya berat," Suprobowati menilai.
Hakim memvonis Eva 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta. Ia diminta membayar uang pengganti untuk kerugian negara Rp 39 miliar atas kasus korupsi agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah.