Dari total 64 pengaduan, 31 di antaranya mengenai hal tersebut.
"Di antara ketidakprofesionalan itu, ada saksi yang tidak pernah menyatakan sesuatu tapi ada dalam pertimbangan putusan. Atau ada laporan ke KY diduga putusan bunyinya seperti itu karena ada sesuatu," kata Farid, di Hotel Santika Pontianak, Kamis (17/3).
Selain itu ada juga hakim yang dilaporkan karena mendasarkan putusan pada UU yang sudah dicabut.
Kemudian ada hakim mencantumkan pernyataan saksi yg saksi tak pernah ngomong.
Juga mencantumkan keterangan saksi dalam pertimbangan namun hal itu bertolak belakang dari yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu bagian tidak profesionalnya. Termasuk hakim berlaku diskriminatif. Tidak memberikan kesempatan sama kepada para pihak untuk mendapat akses berperkara," katanya.
Alumnus S3 Universitas Sains Malaysia ini menegaskan, Komisi Yudisial merupakan penegak etik. Bukan penegak hukum.
Mengadu ke Komisi Yudisial bukan berarti mengubah putusan.
"Karena kita lebih fokus soal perilakunya memang. Walaupun perilaku menyimpang itu muncul dalam bentuk putusan," katanya.