News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangunan Proyek Hambalang Berhantu Gara-gara Korupsi, 'Gantung Anas di Monas'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, mangkrak dan ditutupi ilalang, Jumat (18/3/2016). Sejak tahun 2012 pembangunan kawasan ini terhenti karena masalah tanah yang ambles. (Warta Kota/alex suban)

Kronologis kasus Hambalang:

Agustus 2011:
KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.

8 Februari 2012:
Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan, ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

9 Maret 2012:
Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas".

5 Juli 2012:
KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

3 Desember 2012:
KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.

22 Februari 2013:
KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang. (tribun/alex suban/tim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini