News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil BAP: Sebelum Menyetubuhi Nia, Wardiaman Tusuk Punggung Korban

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wardiaman, tersangka pembunuhan Dian Milinia Tresna Afifa sebelum menjalankan persidangan

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Wardiaman Zebua terdakwa pembunuhan DMTA alias Nia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/3/2016).

Di antara sidang yang digelar di pengadilan, memang sidang Wardiaman sangat dinanti-nanti oleh pengunjung.

Sebab sejauh ini belum terungkap jelas motif pelaku membunuh korbanya.

Saat masuk ke ruang persidangan, Wardiaman terlihat didampingi oleh sembilan Penasehat Hukum (PH).

Dengan wajah tertunduk ia langsung masuk kedalam ruangan untuk mengikuti sidang perdana.

Bani Imanuel Ginting dan Rumondang Manurung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan berkas dari hasil BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Dalam berkas tersebut diketahui kalau Terdakwa Wardiaman Zebua sebelum menyetubuhi DMTA alias Nia, terlebih dulu menusuk punggung korban hingga tembus ke rongga dada.

Dalam dakwaan JPU itu menyebutkan bahwa terdakwa dari rumahnya melewati simpang Base Camp menuju jalan trans Batuaji Sekupang hingga depan perumahan Delta Villa dan bertemu dengan DMTA alias Nia yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nompol BP 3810 JQ warna hitam orange, menuju ke SMA N 1 Batam.

Sekira pukul 07.55 WIB di sekitar kompek Sei Harapan Kota Batam terdakwa menghubungi saksi Joni untuk meminta izin telat masuk kerja dengan alasan mengantar istri yang sedang sakit ke rumah sakit.

Selanjutnya terdakwa dan korban menuju hutan Sei Ladi dengan terlebih dulu meletakan sepeda korban di jalan dekat Gor Sekupang, atau tepatnya di belakang STC Mall.

Sesampainya di Hutan Sei Ladi terdakwa melakukan penusukan di punggung sebalah kiri korban dengan menggunakan pisau yang dibawa sebelumnya.

Luka tusuk itu menembus ke rongga dada korban, yang mengakibatkan Nia dalam keadaan lemas.

Dalam kondisi tersebut korban disetubuhi pelaku. Karena korban masih hidup, tedakwa kembali menusuk di bagian leher korban untuk memastikan Nia sudah meninggal dengan menggunakan pisau yang dibawa tadi.

Lalu terdakwa meninggalkan korban di hutan Sei Ladi dan menuju ke PT Holcim Tbk di Sekupang, dengan terlebih dulu menjumpai saksi Syaifullah untuk menitipkan surat jalan ke PT Kinco Prima.

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer sebagaiman diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider, diancam dengan pasal 339 KUHP, atau kedua pasal 80 ayat (3) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara Wardiaman Zebua membantah semua dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan JPU.

"Dakwaan JPU semuanya tidak benar dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," kata Wardiaman menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara Isfandir Hutasoit salah satu penasihat hukum terdakwa, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan membacakan eksepsi atas terdakwa Wardiaman Zebua.

"Kami akan tanggapi dakwaan JPU dan akan eksepsi akan disampaikan dan dibacakan juga Yang Mulia," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini