Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto (BK), mantan anggota DPRD Muba yang sebelumnya sudah divonis atas kasus suap, kembali menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (23/3/2016).
Kali ini BK menjadi saksi untuk empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, BK membeberkan semua penerimaan suap dari eksekutif Pemkab Muba yang diterima legistatif DPRD Muba.
Bahkan BK pun memberikan keterangan bahwa hubungan antara pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa dengan Bupati Muba Pahri Azhari tidak sejalan.
"Hubungan pimpinan (DPRD Muba) dan bupati (Pahri Azhari) itu tidak baik atau tidak akur. Saya tidak tahu faktornya, maka itu saya jadi penghubungnya," ujar Bambang.
Ketika ditanyai salah seorang penasehat hukum terdakwa mengenai munculnya komitmen atau kesepatakan hingga terjadi suap, Bambang mengakui tidak tahu secara pasti.
Namun kesepakatan terjadi dengan sendirinya secara otomatis yang awalnya muncul dengan kesepakatan seniali Rp20 miliar.
"Saya tidak ingat munculnya angka Rp 20 miliar. Semuanya terjadi secara otomatis karena sebelumnya juga begitu.
Ketika ditanyai Hakim Ketua Parlas Nababan SH apakah untuk mengesahkan APBD wajib menyetot uang. Bambang menjawab tidak ada kewajiban.
"Tidak wajib Yang Mulia. Uang itu diberikan oleh Syamsudin Fei dan saya yang menerima," ujar Bambang yang menjawab pertanyaan majelis hakim.
Selain saksi Bambang Karyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH menghadirkan tiga saksi lainnya yang juga sudah sudah divonis.
Diantaranya Adam Munandar, Syamsuddin Fei dan Faisyar. Ketiga saksi juga memberikan keterangan yang sama seputar terjadi suap dalam kasus perkara suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Dalam dakwaan JPU KPK sebelumnya, empat mantan pimpinanan DPRD Muba ini didakwa dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Dilihat dari ancaman hukuman pidananya, empat mantan pimpinanan DPRD Muba ini terancam dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Selain itu juga penyidik KPK menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri sebagai tersangka. Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.(*)