News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menipu, Bu Guru SD di Lamongan Masuk Penjara

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hanya saja mereka kini sedang menunggu janji tersangka yang mengaku siap mengembalikan.

Namun jika sampai pada batas waktunya, tersangka tidak mengembalikan, para korban ini akan ramai - ramai lpor ke polisi.

Ada lagi modus yang dilancarkan tersangka, saat sebagian korban menambahkan modal lebih besar dan sudah diterimakan kepada tersangka, janda muda bekas istri anggota penegak hukum ini minta tambahan lagi dana dengan alasan harga barang naik.

Ketika para korban tak mau menambah, maka saat itulah dipakai kesempatan dan alasan bagi tersangka bahwa uangnya sudah masuk telah dibelanjakan.

Barang tidak bisa dikirim karena tidak ada tambahan dana untuk membayar kenaikan harga barang.

Padahal sejatinya uang itu dipakai pribadi oleh tersangka.

Tersangka warga Perumahan Graha Indah Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung saat ditemui Surya, Rabu (23/3) mengaku sebagian dari ratusan juta rupiah milik korban itu ada yang dalam bentuk perjanjian hutang.

"Seperti uang milik mbak Tri, itu sebagian adalah saya hutang,"elaknya.

Ketika minta tambahan uang karena harga barang naik, juga tidak ditambah.

Ada banyak alasan dan modus tersangka dalam melancarkan aksi penipuan berkedok untuk bisnis bahan pokok.

Saat didesak untuk apa uang ratusan juta milik para korban itu, Ratna tidak mau menjawab dan hanya berulang - ulang mengatakan, bahwa sebagian itu hasil ia hutang dari para korban.

"Ada perjanjiannya kok,"kata Ratna.

Apapun alibinya, tersangka kini tetap harus meringkuk di tahanan sel polres.

"Tersangka dijerat pasal 372 KUHP,"ungkap Wakapolres Kompol Yakhob Silvana Dareskha didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Wijaya.

Laporan korban di Polsek Turi hingga menyeret bu guru ke sel polres ini diharapkan bisa membuka kedok dan atau jaringan tersangka.

Ada kemungkinan ini adalah modus penipuan yang ada mata rantainya dengan tersangka lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini