News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antisipasi Karlahut, Perusahaan Wajib Bangun Menara Pemantau Api

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau - Rukiyah (55) berusaha memadamkan api yang menghanguskan kebun miliknya dengan menggunakan peralatan pompa air punggung di Desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (15/3/2016). Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten tersebut selama beberapa waktu terakhir masih belum bisa dipadamkan dan semakin meluas akibat pengaruh cuaca serta minimnya peralatan pemadam kebakaran. Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Untuk mengantisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) pada musim kemarau di bulan Mei mendatang, sejumlah persiapan dilakukan Satgas Pencegahan Karlahut di Jambi.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mewajibkan setiap perusahaan membangun menara pemantau kebakaran di areal perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri.

Hal ini ditegaskan oleh Komandan Satgas Pencegahan Karlahut Jambi, Kol Inf Makmur saat dikonfirmasi tribunjambi.com, Jumat (25/3/2016) kemarin.

"Salah satunya setiap perusahaan sudah kita sampaikan untuk membuat menara pemantau api. Sudah di sepakati oleh semua perusahaan pemegang izin, ini wajib ada," katanya dikonfirmasi via telepon seluler.

Pemasangan menara ini dipandang perlu agar antisipasi secara dini bisa di lakukan untuk mencegah karlahut di musim kemarau 2016.

"Termasuk perlengkapan alat pemadam, mesin pompa air juga harus dilengkapi oleh semua purusahaan," kata Kol Inf Makmur yang juga Komandan Korem 042/gapu.

Kedepan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kesiapan para perusahaan di bidang perkebunan maupun HTI.

Bahkan jika ada yang terbukti tidak melengkapi peralatan, pemerintah tak segan mengusulkan untuk dilakukan pencabutan izin.

Apa lagi, kata Danrem sudah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh instansi terkait untuk berkomitmen melakukan upaya pencegahan.

"Sanksinya kalau ada pembiaran bila lokasi yang terbakar di salah satu perusahaan namun tidak dicegah akan di usulkan untuk dicabut izknnya. Ini sudah komitmen pak gubernur," kata kol Inf Makmur.

Selain itu, tim satgas saat ini sudah membentuk posko pencegahan hingga sub posko di tingkat kabupaten yang melibatkan semua instansi termasuk masyarakat sekitar.

"Kita juga lakukan patroli, untuk titik-titik di kecmamatan posko dan teknisnya masih akan dibahas lagi," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini