Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Abdul Rasek (20) Dusun lucu, Desa Pengarang Jambesari Darus Sholah, Bondowoso Jawa Timur ditangap anggota Satreskrim Polsek Denpasar Selatan.
Dia melakukan pencurian dua laptop milik I Made Swastika (42) warga Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan Denpasar Selatan. Akibatnya, Abdul pun dijebloskan ke penjara.
"Dia ditangkap pada 23 Maret karena mengambil dua buah laptop dengan cara mencongkel pintu kantor menggunakan linggis," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, IPTU Hendi Septiadi, Selasa (29/3/2016).
Dari tangan tersangka polisi menyita sedikitnya, satu buah laptop merek Toshiba warna hitam, satu buah laptop merk asus warna putih, satu charger laptop toshiba dan saru linggis.
Tersangka, pada hari Selasa tanggal 22 maret 2016 sekitar jam 17.00 wita. Saat itu kantor tutup dan penjaga tidak ada.
Kemudian, esoknya tanggal 23 Maret 2016 jam 09.30 Wita pelapor hendak buka kantor ternyata pintu kantor sudah jebol. Didapati, dua buah laptop raib dari tempatnya.
"Kami amankan tersangka di terminal usai membawa kabur laptop tersebut di Situbondo," tukasnya. (ang).