Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ani Lestari mengadu ke Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin yang berkantor di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (31/3/2016).
Perempuan yang akrab disapa Anifa itu melaporkan dugaan rekayasa kasus Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, yang menangkap Abdul Rahman Panggabean (25), calon suaminya.
Pada 24 Maret 2016, Abdul ditelepon temannya, Mego, yang minta diantarkan ke tempat temannya. Karena orang yang dimaksud tidak ada, Mego meminjam tas dan motor Abdul lalu pergi sekitar 20 menit.
Setelah itu, Mego mengembalikan tas ke Abdul. Mereka lalu pulang mengendarai motor. Awalnya, Mego membonceng Abdul. Sampai di depan pos polisi unit 2, Mego meminta ia yang mengendarai motor.
Keduanya lalu pergi ke Puskesmas Tulangbawang 1. Di sana Mego menelepon seseorang. Tak lama kemudian, datang dua anggota Polsek Banjar Agung beserta dua wartawan Bas Radio.
"Saat itu polisi menangkap calon suami saya, sedangkan Mego kabur membawa kunci motor calon suami saya. Herannya polisi tidak mengejar Mego," ucap Anifa sambil menambahkan, saat memeriksa tas Abdul, polisi menemukan lima butir pil ekstasi.
Menurut Anifa, Abdul tidak tahu menahu mengenai pil ekstasi itu. "Tasnya sempat dipinjam Mego. Waktu dikembalikan, calon suami saya tidak memeriksa lagi isi tas itu," imbuh warga Unit 2 Tulangbawang itu.
Kejanggalan lainnya, ujar Anifa, saat sampai di Polsek Banjar Anggung, polisi menyita kunci motor Abdul. Padahal, kunci motor dibawa lari Mego saat penangkapan.
"Saya merasa suami saya dijebak. Mohon Pak Kapolda perhatiannya," kata dia.
Ike merespons laporan Anifa. Ia meminta Kabid Propam dan Irwasda Polda Lampung menindaklanjuti laporan Anifa.
"Kami akan evaluasi seperti apa sebenarnya. Kalau memang benar yang ibu katakan, berarti polisinya tidak benar. Tapi ini baru keterangan sepihak. Nanti akan dicari tahu kebenarannya," janji Ike.