Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Resmob Polres Minahasa Selatan kembali menangkap seorang pelaku penyebar SARA di desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Konflik beberapa waktu lalu diakibatkan oleh perbuatan AM alias Abah warga setempat sehingga konflik ini menyebar dan terjadi pada pembakaran di beberapa rumah warga.
AM ditangkap pada Rabu (6/4/2016) saat dirinya berada di kediamannya. Sehingga pelaku konflik Basaan ini berjumlah 18 orang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Benny Bawensel mengatakan, AM merupakan pelaku yang menyebarkan kabar bahwa dibasaan telah terjadi SARA dan menghubungi warga luar untuk datang membantu warga dibasaan.
"Pelaku saat ini dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Minsel," kata Bawensel.
Bawensel menambahkan, pihaknya tetap masih melakukan penjagaan dan berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memprovokasi. (*)