Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi di Cilacap, anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng juga mengamankan tujuh orang yang kedapatan memelihara satwa dilindungi berupa burung elang berbagai jenis.
Ketujuh orang yang mayoritas warga Kota Semarang itu tergabung dalam kelompok pencinta hewan jenis elang.
Ketujuh orang ini ditangkap saat sedang berkumpul melakukan aktifitas di Bukit Pitik, Tembalang, awal Februari lalu.
"Mereka kami amankan saat sedang menguji ketangkasan elang peliharaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Mustofa, Kamis (7/4/2016).
Edhy mengatakan, diamankannya tujuh pria tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan lembaga konservasi hewan dilindungi.
"Sudah kami selidiki, saat itu mereka mereka memperlombakan satwa dilindungi berupa elang berbagai jenis," katanya.
Barang bukti yang disita dari ketujuh pria itu berupa tiga ekor Elang Brontok, dua ekor Elang Laut, satu ekor Elang Bondol, seekor Elang Hitam dan satu ekor Alap Alap Sapi.
Barang bukti itu saat ini dititipkan ke lembaga konservasi hewan.
"Pelaku kami jerat pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang Undang nomor 5 tahun 1990, ancamannya lima tahn penjara dan denda Rp 100 juta," kata Edhy.