News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPP Meulaboh Blokir Lima Rekening Penunggak Pajak

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH ‑ Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dilaporkan telah memblokir lima rekening wajib pajak orang pribadi di wilayah kerja mereka.

Pemblokiran rekening milik wajib pajak tersebut diduga selama ini bermasalah dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening pribadi.

"Lima wajib pajak mas," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh, Indra Priyadi menjawab Serambi, Jumat (8/4/2016) siang.

Namun Indra tidak menjelaskan berapa total jumlah uang milik wajib pajak yang telah diblokir di wilayah kerja mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 rekening penunggak pajak yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh itu 19 rekening milik badan/perusahaan dan 5 rekening milik wajib pajak orang pribadi.

"Pemblokiran rekening yang kita lakukan serentak itu merupakan milik 19 penunggak pajak wajib pajak perusahaan atau badan dengan total tunggakan Rp 28,6 miliar dan 5 wajib pajak orang pribadi dengan total tunggakan Rp 4,9 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh dalam konfrensi pers di kantor setempat, Kamis (7/4/2016).

Aim Nursalim Saleh menyebutkan, berdasarkan wilayah KPP, wajib pajak yang menunggak itu terdapat 1 dari KPP Pratama Banda Aceh, 6 dari KPP Pratama Lhokseumawe, 5 dari KPP Pratama Meulaboh, 5 dari KPP Pratama Bireuen, 3 dari KPP Pratama Langsa, 2 dari KPP Pratama Tapaktuan, dan 3 dari KPP Pratama Subulussalam

"Bila dilihat dari bidang usahanya secara umum bisa dilihat, dari sektor perdagangan, koperasi, dan jasa," ungkapnya.

Untuk tenggat waktu pembayaran atau pelunasan yang harus dipatuhi penunggak pajak, tambah Aim Nursalim Saleh secara SOP penunggak pajak mempunyai waktu untuk melunasinya selama 2x24 jam, tetapi DJP Aceh melakukan secara lebih fleksibel.

"Dan apabila penunggak pajak itu juga tidak melakukan kewajibannya maka kita akan menyita aset lainnya milik mereka," tandas Aim.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini