News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbaikan Stadion Gelora Bandung Lautan Api Tanggung Jawab Kontraktor

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Ahli Bareskrim Mabes Polri, Priyo Susilo menunjukan kerusakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kepada Gubernur Jawa Barat serta Walikota Bandung Ridwan Kamil saat melakukan peninjauan terkait penggunaan Stadion GBLA untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX, Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (10/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Tim Ahli Bareskrim Mabes Polri, Priyo Susilo, membenarkan, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sudah mulai bisa diperbaiki.

Hal itu merujuk keluarnya surat dari Bareskrim Mabes Polri menjawab permohonan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Mabes Polri.

Dikatakannya, pemerintah Kota Bandung telah mengajukan surat permohonan izin untuk bisa memperbaiki stadion agar bisa dimanfaatkan masyarakat. terutama kegiatan PON.

Menurutnya, jika perbaikan cepat dan kekuatan dan keandalan struktur bangunan memenuhi syarat bisa dipakai untuk tempat pembukaan PON bahkan kegiatan selama PON.

"Artinya bisa dipakai itu jika disetujui panitia PON, jika kelayakan bangunan dan struktur telah diuji Kementerian Pekerjaan Umum, dan keluar sertifikat layak fungsi. Syukur-syukur sudah ada standar FIFA dan PSSI untuk pertandingan bola," ujar Priyo dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon, Minggu (10/4/2016).

Priyo mengatakan, pihaknya telah rampung melaksanakan mutual check 0 (MC 0) terhadap struktur tanah dan struktur bangunan Stadion GBLA.

Pihaknya secara nyata menemukan sejumlah kerusakan pada struktur tanah dan bangunan.

Kerusakan itu telah didokumentasikan sehingga pihak kontraktor, perencana, pemerintah Kota Bandung, dan pihak terkait mengetahui kerusakan tersebut.

Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan, kerusakan itu merupakan tanggungjawab kontraktor untuk melakukan perbaikan.

"Sesuai UU apabila merencanakan, mengawasi dan membangun itu ada yang rusak, kontraktor menjamin (perbaikan. Red) selama 10 tahun," ujar Priyo.

Adapun dana perbaikan itu, kata Piyo, dari uang perawatan yang telah diterima kontraktor setelah serah terima.

Ia menambahkan, kontraktor yang harus menambah jika uang perawatan itu tidak cukup.

"Termasuk juga pengawas harus mengawasi tanpa harus dibayar. Perencana juga harus bertanggungjawab dengan memperbaiki perencanaanya. dasar hukumnya itu UU bangunan gedung, UU jasa kontruksi, dan perpres pengadaan barang dan jasa," ujar Priyo.

Priyo pun yakin kontraktor bisa memperbaiki Stadion GBLA di waktu sisa sebelum pelaksanaan PON. Asalkan, kontraktor berkomitmen terhadap perbaikan stadion tersebut.

"Kalau uang disediakan cepat oleh kontraktor sesuai hak dia, karena di sana ada jaminan pemeliharaan dan eskalasi yang nilainya sekitar Rp 60 miliar, perbaikan selesai tiga bulan. Tinggal komitmen yang mengerjakan saja karena uang negara juga telah keluar," ujar Priyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini