Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - TK (19) diantarkan oleh Paguyuban Palembang ke Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait dugaan human traffiking yang dialaminya, Rabu (20/4/2016) sore.
Korban yang ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang bercerita, dia ditawarkan bekerja oleh sesorang berinisial R untuk bekerja di Lampung.
Di Lampung, dia dijanjikan bekerja disebuah Rumah makan dengan gaji Rp 100 ribu per hari.
Karena kesulitan faktor ekonomi, TK akhirnya meminta izin kepada kedua orang tua untuk bekerja di Lampung.
Namun sayang, bukanya ke Lampung, TK malah dibawa ke Batam oleh oknum tersebut dan dipekerjakan di salah satu cafe remang-remang.
"Dia janjikan saya bekerja di Lampung, tetapi saya dibawa ke Batam," sebutnya.
Menurutnya, sesampai di Batam ia langsung diminta bekerja di sebuah Cafe remang-remang.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Hari pertama ia diperkenalkan oleh wanita-wanita yang bekerja di sana.
Dan dihari kedua, korban langsung dipaksa untuk melayani tamu untuk berhubungan suami istri.
Saat itu batin TK tidak terima, ia mencoba melawan karena tidak mau melayani nafsu bejat pria hidung belang yang bukan muhrimnya.
Malam semakin larut, ia terus berfikir bagai mana keluar dari tempat hina tersebut. Akhirnya, pada malam hari, ia berhasil kabur dari Cafe tersebut.
"Saya masih bingung setelah berhasil kabur, karena saya kesini tidak diperbolehkan membawa identitas," sebutnya lagi.
Agar bisa pulang ke kampung halaman, ia meminta surat jalan kepada Ketua RT tempat tinggalnya.
Ia bercerita keluh kesah kepada ketua RT. Dari sanalah, ketua RT mengantarkan korban perkumpulan paguyuban dan akhirnya dia diarahkan untuk membuat laporan ke kantor Polisi.
"Dari pak RT itu saya dikenalkan oleh orang-orang paguyuban asal kampung saya. Dan saya disuruh buat laporan polisi," tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Akan kami proses segera," katanya tegas.(*)