Laporan wartawan Tribunsumsel.com, M Ardiansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syafri Deni alias Codet (34) yang merupakan salah seorang pelaku perampokan penjual emas, ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (19/4/2016) sekitar pukul 15.30.
Codet keluar dari persembunyiannya dan setahun menjadi buronan karena tidak tahan menahan rindu dengan anak dan istirnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Kijang Innova nomor polisi B 8433 IR yang digunakan ketika beraksi.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku, jika perampokan tersebut dilakukannya bersama empat rekannya, RB, BR, UJ, dan ML, dengan mengendarai mobil miliknya pada 5 April 2015 sekitar pukul 06.30.
Selain itu, korban Heriyanto (35) warga Jalan Mangga II, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang hampir setiap hari berjualan emas di kalangan Tanjung Lago, Banyuasin.
"Perampokan itu sudah direncanakan sejak lama, dan korban juga sudah lama kami incar" ungkap Codet, Rabu (20/4/2016).(*)