Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama DitreskrimsusĀ Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan.
Barang-barang tersebut dipajang di sebuah toko aksesoris di Jalan GM Situt Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (21/4/2016). Pemilik toko berinisial A alias AT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tengkorak orangutan serta tanduk kijang yang menjadi barang bukti saat digelar di kantor BKSDA Kalbar, Jl Ahmad Yani, Jumat (15/4/2016). BKSDA Kalbar mengamankan ratusan barang bukti setelah menggeledah tokoh aksesories di Jl GM Situt Singkawang kemarin. TRIBUN PONTIANAK/NASARUDDIN
"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi undang-undang," ujar Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4/2016).
Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.