Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - Dalam rangka pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di DIY, lembaga lintas sektor bentuk tim pengawas orang asing.
Beberapa lembaga dan instansi akan dilibatkan langsung dalam pengawasan diantaranya Korem 072 Pamungkas, Polda DIY, Dukcapil, Kesbanglinmas, kejaksaan dan juga bea cukai.
"Tim pengawas orang asing akan menjadi final pengawasan orang asing asing di DIY, sekretariat ini agar jadi sarana dalam menyikapi tren-tren yang ada terkait masalah orang asing," ujar Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi, Ida Bagus Adnyana dalam peresmian Sekretariat Tim Pengawas Orang Asing, di Kantor Imigrasi Yogyakarta Jl Solo Yogyakarta Kamis (28/4/2016).
"Warga asing di DIY ini cukup banyak, yang punya ijin tinggal saja datanya sudah sekitar 2.500 orang, belum yang berwisata. Kami di imigrasi bersama instansi terkait lainnya ingin memastikan bahwa mereka ini tak melakukan hal buruk," tambahnya.
Menurutnya ada beberapa potensi penyalahgunaan ijin tinggal di wilayah DIY yang harus diawasi oleh instansi terkait bukan hanya oleh imigrasi saja.
Semua level mulai tingkat desa kecamatan juga diminta melakukan pengawasab pada orang asing yang ada di tingkatnya terdekat, misalnya dengan memanfaatkan Babinsa dan Babinmas yang selama ini berinterkasi langsung dan aktif dengan masyarakat.
"Hal inilah mengapa kami membuat sekretariat di kantor imigrasi Yogyakarta agar semakin mudah berkoordinasi antar instansi dalam pengawasan, karena bagaimanapun kami tak bisa berjalan sendiri," lanjutnya.
Hal itu untuk meminimalisir gangguan kemananan yang dilakukan oleh warga asing sehingga bisa menimbulkan antipati dari warga lokal.
"Kami tak ingin DIY sebagai kota pelajar dan budaya ternoda dengan adanya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh warga asing ini," pungkasnya. (*)