Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penguguran kandungan oleh pelajar SMP di kota Denpasar, sebut saja Bunga.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompo Reinhard Nainggolan H, menyatakan jika sudah dilakukan reka adegan di Klinik Penta Medica.
Dan selain rekonstruksi, pihaknya juga menetapkan pacar tersangka berinisial T.
"Sudah kami tetapkan tersangka. Pria berinisial T," kata Reinhard melalui sambungan selulernya, Selasa (3/5/2016).
Reinhard menjelaskan, T ditetapkan tersangka karena kasus persetubuhan atau melakukan tindakan asusila terhadap Bunga yang baru berusia 13 tahun.
"Sementara untuk menyuruh memakan nanas itu masih kami dalami," jelasnya.
Seperti diketahui, bahwa Bunga nekad mengugurkan kandungannya dikarenakan perintah T.
T menyuruh memakan Nanas usai mendapat kabar jika Bunga tidak mengalami datang bulan.
T kemudian menyuruh Bunga memakan Nanas dengan porsi lebih.
Bunga kemudian memakan nanas, namun hanya sedikit dan mengalami mual hingga akhirnya dibawa oleh tantenya ke Klinik Penta Medica bersama orang tuanya.
Hampir sehari di klinik, akhirnya Bunga mengugurkan kandungannya di sebuah toilet.
Sebelumnya, tadi siang adegan rekonstruksi dilakukan pihak Polresta dengan reka adegan sekitar 31 pergaan.
31 adegan ini menyingkap dari awal registrasi pelaku hingga pulang ke rumahnya.
"Ada 31 adegan," ujar singkat Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Ni Made Lestari.
Dia menambahkan, untuk tempat-tempat dalam adegan rekonstruksi dimulai dari tempat registrasi, kamar rawat hingga toilet tempat digugurkannya orok bayi tersebut.
"Ya, di toilet yang banyak. Pelaku juga nampak menangis," pungkasnya. (ang).