TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Proses eksekusi rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Jetis, Edi Sasmito di Dusun Wonoayu Kecamatan Jetis berlangsung alot, Selasa (3/5/2016) siang.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang datang ke rumah Edi bersama puluhan polisi dari Polres Mojokerto Kota dan TNI AD sempat tak bisa masuk karena pintu masuk rumah ditutup.
Sejak juru sita dari PN Mojokerto datang di depan rumah, mantan kades Edi Sasmito berteriak-teriak marah pada petugas yang datang.
Dia tak mengizinkan seorang pun masuk ke dalam rumah yang akan dieksekusi ini.
"Saya minta keadilan saya minta keadilan. Kalau ada yang masuk berarti melanggar hak asasi manusia!" seru Edi Sasmita kepada petugas di depan rumah, Selasa (3/5/2016).
Usai berteriak, Edi Sasmita lalu masuk ke dalam rumah dan menutup rapat pintu rumah dan pagar garasi.
Sedangkan polisi yang mengawal proses eksekusi ini lalu membuat barikade mengelilingi pagar rumah.
Juru sita yang ada di depan bersiap membacakan surat penetapan eksekusi dari hasil lelang di rumah tingkat dua itu.
Juru sita dari PN Mojokerto yang datang bersama polisi dari Polres Mojokerto dan TNI membacakan surat penetapan dari PN terkait eksekusi rumah terkait hak tanggung.
Tak lama, petugas kemudian meminta Edi Sasmito dan istrinya Hartini untuk segera keluar karena rumah segera dieksekusi. Namun Edi dan keluarganya bersikukuh untuk tetap tinggal di dalam.
Ketika petugas berusaha merusak rantai dan gembok pagar, Edi sempat keluar dan melarang petugas menyita rumah itu.
"Saya masih melakukan perlawanan hukum. Saya ini hanya utang Rp 55 juta dan sudah dicicil tujuh kali," ujarnya sembari masuk ke dalam dan menutup rapat pintu.
Tapi karena eksekusi harus dilakukan, petugas lalu menjebol pagar rumah dan menuju pintu rumah.
Saat akan mencongkel pintu rumah dan dibuka, Edi dan keluarga yang di dalam kembali berteriak dan meminta petugas tak merangsek masuk ke dalam.