Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 16.991 item produk kosmetik dan obat tradisional ilegal disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.
Kosmetik dan obat tradisional tersebut sitaan dari toko kosmetik, salon kecantikan serta penjualan secara online.
Kepala BPOM Pekanbaru, Indra Ginting mengungkapkan estimasi nilai tangkapan tersebut Rp 937 juta lebih.
"Ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh BPOM selama periode tahun 2016. Tidak hanya di Pekanbaru, kita juga menyita produk-produk ilegal ini di kabupaten di Riau,"Indra kata disela-sela ekspose di Kantor BPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Rabu (4/5/2016) siang.
Dikatakan Indra, produk-produk yang disita selain tidak teregistrasi juga mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
"Banyak konsumen yang tidak mengetahui produk yang dibeli dan dipakai berbahaya. Apalagi yang mendapatkannya secara online," ujarnya.
Produk-produk yang disita antara lain, lipstik, krim pemutih, alas bedak. Serta produk obat tradisional seperti obat kuat lelaki, obat berbagai macam penyakit.