Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua warga Deli Serdang, Sumatara Utara diamankan Polresta Merangin saat membawa kayu gelondongan diduga ilegal, Rabu (4/5/2016) kemarin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan kayu tersebut diamankan di kawasan Jalintas Sumatera.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Petugas patroli Polsek Tabir melihat mobil tronton fuso BK 8517 LU melintas di jalindum dengan muatan mencurigakan.
Tepatnya di simpang Kuamang Kuningi, Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Petugas lantas melakukan pemeriksaan dan mendapati truk tersebut bermuatan kayu gelondongan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta surat-surat barang atau muatan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sopir tidak bisa memperlihatkan surat atau dokumen dari mana kayu tersebut didapat," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (5/5/2016).
Truk fuso tersebut lantas diamankan di Polsek Tabir guna proses hukum lebih lanjut.
Selain truk dan barang bukti, polisi turut mengamankan sopir bernama Supriyadi (54) serta Ramadan (32).
Keduanya merupakan warga Desa Karang Anyar Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dari mana kayu ilegal tersebut dibawa.
Atas peristiwa ini, kedua tersangka dibidik pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca tanpa iklan